PROSEDUR PELAYANAN CUTI BERSYARAT
BIAYA PENGURUSAN CUTI BERSYARAT
Pengurusan Cuti Bersyarat tanpa Biaya (GRATIS)
DASAR HUKUM
LANDASAN HUKUM PENGURUSAN CUTI BERSYARAT
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
PERSYARATAN UMUM
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
- CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
PERSYARATAN DOKUMEN
- Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
- Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS/RUTAN
- Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS/RUTAN
- Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
- Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Lapas;
- TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
- Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
- Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
- Kepala Lapas menerbitkan Surat Keputusan CB berdasarkan penetapan dari Kepala Kanwil.
PRODUK LAYANAN
Surat Keputusan Menteri tentang CUTI BERSYARAT kepada Narapidana dan Anak Pidana
JANGKA WAKTU SELESAI 14 HARI KERJA
0
HARI
RUTAN
±7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan
0
HARI
KANTOR WILAYAH
± 7 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan
pemberian CB.
STANDAR PELAYANAN PEMASYARAKATAN
Download Ebook Panduan Pelayanan Sistem Pemasyarakatan