Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun (RUTAN) adalah Unit Pelaksanaan Teknis tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan , penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Rutan Tanjung Balai Karimun pada awalnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III dan selanjutnya berubah menjadi Cabang Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.06.PR.07.03 Tahun 2003 Cabang Rutan Tanjung Balai Karimun ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun (RUTAN Karimun) sampai saat ini.
Tingkat kriminalitas yang tinggi di Tanjung Balai Karimun menyebabkan bertambahnya Jumlah penghuni yang harus ditampung di Rutan Karimun yang mana jumlah penghuni pada saat ini per 23 Februari 2018 mencapai 382 orang , sudah melebihi kapasitas daya tampung 200 orang atau terdapat kenaikan + 91 % dari kapasitas ideal.
Adapun Pengoprasionalnya pada tanggal 13 Juni 1996 yang diresmikan oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak OETOYO OESMAN, SH . Pembangunan RUTAN Tanjung Balai Karimun yang ditempati saat ini adalah hasil tukar guling dari kantor lama yang bertempat di jalan Thamrin No. 1 Tanjung Balai karimun dan sekarang sampai saat berpindah ke jalan Pemasyarakatan No. 1 Teluk Air Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun.
SEJARAH
2003 - Sekarang
Rutan Kelas IIB
Statusnya ditingkatkan menjadi Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun dan beroperasi sampai dengan saat ini, berbagai program dilaksanakan untuk pembinaan warga binaan pemasyarakatan
1996- 2003
Cabang Rutan
Berubah menjadi Cabang Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.06.PR.07.03 Tahun 2003
1996
Lapas Kelas III
Rutan Karimun diresmikan oleh Menteri Kehakiman, pada awalnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas III