
DIRJENPAS
Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jendral Pemasyarakatan
- Menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan
- Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT
- Meningkatkan partisipasi masyarakat (pelibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan
- Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat
- Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan.
VISI DAN MISI
Rutan Karimun bertekad menjadi Rumah sebagai titik awal bagi Warga Binaan dan Pegawai menjadi lebih baik
VISI
Terciptanya pemeliharaan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu anggota masyarakat dan makhluk Tuhan yang Maha Esa (Membangun Manusia Mandiri).
TUJUAN
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dapat aktif dan berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
MISI
Melaksanakan perawatan tahanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.