Rutan adalah Rumah Tahanan Negara sebagai tempat para tahanan ditahan selama poroses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
disidang pengadilan. Rutan sendiri merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mana salah satunya berada di Kabupaten Karimun.
Di setiap Rutan terdapat Tata cara dan Aturan Membesuk Tahanan. Hal ini dilakukan untut Memberikan pelayanan yang baik kepada pembesuk dan Tahanan yang dibesuk.
Sebuah Motion Graphic Tata Cara dan Aturan Membesuk Tahanan di Rutan Tanjung Balai Karimun oleh Christopher Manatap Purba, mahasiswa Program Studi Multimedia dan Jaringan Politeknik Negeri Batam 2020 sebagai hasil implementasi dari Tugas Akhir yang berjudul “Motion Graphic Tata Cara dan Aturan Membesuk Tahanan di Rutan Tanjung Balai Karimun menggunakan Metode Vaughan“