Rutankarimun.com – Sebanyak 21 orang Narapidana dipindahakan dari Rutan Karimun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam. Pemindahan ini berdasarkan Pasal. 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Narapidana dapat dipindahkan untuk kepentingan:
- Pembinaan;
- Keamanan dan ketertiban;
- Proses peradilan; dan
- Lainnya yang dianggap perlu.
Tepat jam 08.00 WIB pagi setelah selesai apel pagi yang di pimpin langsung oleh PLH Ka.KPR Rutan Karimun, Bapak Hasrianto memberikan arahan kepada petugas jaga dan staf Kesatuan Pengamanan Rutan untuk melakukan proses pemindahan 21 orang narapidana.
Bekerjasama dengan Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri karimun, selama pemindahan 21 orang narapidana tersebut dikawal oleh 4 orang anggota shabara Polres Karimun dan 2 orang petugas Rutan Karimun. Seluruh proses pengawalan berjalan aman dan tertib.