Rutankarimun.com – Demi Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan,
Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan Dan Pengelolaan Basan Dan Baran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Omo Suratmo, Bc.IP, SH, MH melakukan pembekalan dan sosialisasi Revitalisasi Pemasyarakatan di Rutan Karimun.

Bertempat di Aula Dr. Sahardjo pada hari Jum’at (17/5/19) Omo Suratmo memberikan pembekalan dan sosialisasi Revitalisasi yang diikuti Kepala Rutan, Pejabat Struktutral dan seluruh pegawai Rutan Karimun
Sebelum melakukan sosialisasi revitalisasi, Omo menyinggung permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini yang menerpa Pemasyarakatan, ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi utama petugas Lapas/Rutan hanya ada 2, Penegakan hukum dan Pemenuhan HAM warga binaan.
Menjadi petugas itu berat, saat ini kita dicoba dengan Narkoba, belum lagi tindakan kekerasan kepada warga binaan, melakukan pungli dan tidak ada rasa takut petugas jika melakukan pelanggaran akan dipecat secara tidak hormat.
Setelah itu, Omo menjelaskan tentang Revitalisasi, dalam penjelasannya, lulusan AKIP angkatan 20 ini menyebutkan bahwa nantinya sistem Revitalisasi ini akan menggantikan sistem lama dalam pembinaan warga binaan yang diukur dengan masa tahanan diganti dengan penilaian oleh wali warga binaan dan PK Bapas.

Sejalan dengan ini, Kepala Rutan, Eri Erawan menyambut gembira dikarenakan selama ini program tersebut memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya, Rutan Karimun bersama Instansi daerah, baik pemerintah maupun swasta sudah mencanangkan hal ini.
Ada sekitar 198 pulau total di Kabupaten Tanjungbalai Karimun yang saat ini baru dihuni sekitar 67 pulau saja, nah kita berencana membangung UPT terpadu dipulau-pulau tersebut bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dan diolah oleh warga binaan, tambahnya.

Program ini rencananya akan dimulai secara serentak diseluruh UPT Pemasyarakatan se-Indonesia pada bulan agustus, dimana nantinya akan dibangun Unit Pelaksana Teknis minimum security di pulau-pulau yang akan dimanfaatkan oleh warga binaan untuk mengolah sumber daya, tentunya warga binaan yang ditempatkan di UPT tersebut yang dinilai layak.