Karimun – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melakukan penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu (14/12) sore hari. Petugas menyisir semua barang-barang terlarang yang kemungkinan disimpan oleh warga binaan. Razia ini dilakukan dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan & ketertiban serta meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan peredaran Narkotika.

Sabtu Sore, seluruh petugas hadir untuk melakukan pemeriksaan setiap kamar hunian warga binaan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti kartu remi, batu domino, gunting, dan juga benda-benda tajam yang dilarang. Barang terlarang tersebut dikumpulkan untuk dimusnahkan.

Selain itu, warga binaan juga diperintahkan secara sukarela untuk menyerahkan pakaian mereka yang berlebihan untuk dikembalikan kepada keluarga mereka masing-masing. Warga binaan pemilik barang-barang terlarang yang disita kemudian didata oleh petugas dan dikenakan sanksi administratif.
”Sedangkan narkotika yang merupakan target utama dalam razia kali ini tidak ditemukan dalam blok hunian. Petugas hanya menemukan beberapa barang-barang terlarang lainnya,” ujar Kepala Keamanan Rutan Karimun, Yusrifa Arif.
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam yang disaksikan pihak Polres Karimun, BNNK, dan juga seorang perwakilan warga binaan dari masing-masing
kamar yang digeledah.
Razia ini dipimpin langsung oleh kepala Rutan Karimun, Eri Erawan.
”Kita akan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, Nah biasanya menjelang momen seperti ini upaya untuk penyeludupan barang yang dilarang cukup tinggi, Apel siaga dan penggeledahan ini kita lakukan untuk mencegah pemasukan barang-barang terlarang ke dalam rutan” ujar Eri.